Investasi Properti cara Patungan (Property Crowdfunding)

Buat kalian yang tertarik untuk investasi properti, yang jadi hambatan biasanya cuma satu: modalnya gede. Maklum, harga properti, apalagi di perkotaan udah gak bisa dibilang murah.  Kalau lokasinya di tengah kota, nyari properti harga di bawah Rp 350 juta udah susah banget.  Buat kamu yang pengen investasi properti tapi dana gak mencukupi, kalian tetep bisa invest properti dengan cara patungan, istilahnya crowdfunding.

investasi-properti-cara-patungan-crowdfunding


Property Crowdfunding 


Apa sih property crowdfunding? Yaitu adalah metode pembelian properti dengan cara pengumpulan dana kolektif. Istilah sederhananya: patungan beli properti. Dengan cara ini, kita gak perlu beli properti dengan harga utuh. Misalnya harga properti yang hendak kita beli seharga Rp 2 miliar, tapi kita cuma punya dana Rp 20 juta. Kita bisa ikutan skema pembelian property crowdfunding dengan uang yang kamu miliki itu dan memiliki 1 persen dari nilai properti tadi.

Jadi dengan property crowdfunding kita bukan membeli propertinya, tapi prosentase kepemilika atas properti tersebut. Kurang lebih sama seperti pemegang saham. Nilai imbal hasilnya nanti akan kita dapatkan dari hasil sewa bulanan properti tersebut.

Skema pembelian properti kolektif di luar negeri sudah marak diaplikasikan lewat internet. Indonesia pun gak ketinggalan. Sekarang, sudah ada kok yang menawarkan servis ini di dunia maya.

Bagaimana Cara kerja Properti Crowdfunding ? 

Caranya gampang. Kita tinggal mengunjungi website resminya. Pilih properti yang kita suka, masukkan jumlah dana yang hendak kita tanamkan, dan tunggu sampai dana pembelian properti terkumpul sejumlah 100%, dari seluruh investor.

Kalau sudah terkumpul, kita akan diundang untuk menghadiri rapat umum pemegang saham (RUPS). Di sini kita akan mendapat penjelasan mengenai imbal hasil yang akan kita dapatkan per tahun. Dari mana imbal hasilnya? Dari hasil penyewaan properti yang dibeli tadi.

Semua proses perizinan, pencarian tenan, dan manajemen properti akan diurusi oleh si perusahaan yang bertindak sebagai fasilitator crowdfunding. Kita tinggal terima beres!

Berapa minimum investasinya? Nggak besar, kita cuma perlu keluar modal minimal 1 persen dari harga properti yang kamu inginkan. Jadi kalau harga propertinya Rp 1 miliar, cukup komit aja dana Rp 10 juta dan kamu sudah bisa jadi salah satu pemiliknya.

KIK-EBA Properti


Apa sih KIK-EBA Properti? Kayaknya istilah ini masih asing banget ya di telinga. KIK-EBA adalah Kontrak Investasi Kolektif Dana Beragun Aset. Ini mirip dengan investasi obligasi. Tapi, alih-alih membeli surat utang yang dikeluarkan perusahaan atau pemerintah, kamu membeli sertifikasi perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR) dari bank.

Gampangnya gini, sudah pernah nonton film “The Big Short” yang dibintangi Christian Bale dan Ryan Gosling pada 2015? Nah, produk KIK-EBA itu adalah versi Indonesia-nya Asset-Backed Security (ABS) yang menjadi biang kerok krisis ekonomi di Amerika Serikat pada 2005. Tapi jangan khawatir, investasi KIK-EBA saat ini masih tergolong aman karena pengajuan KPR bisa dibilang masih ketat, sehingga potensi gagal bayar pun sangat minim.


Tertarik mencoba Investasi Properti cara Patungan (Properti Crownfunding) ?!


Baca juga artikel lain di sini: Page Investasi & Properti