Parameter Rumah Sehat

PARAMETER RUMAH SEHAT


Ilustrasi Rumah Sehat Sumber: Citra Property Land


PENGERTIAN RUMAH SEHAT

Berikut ini beberapa pegertian dari rumah sehat :
  • Rumah Sehat adalah rumah yang dapat menumbuhkan kehidupan sehat secara fisik, mental dan sosial, sehingga seluruh anggota keluarga dapat bekerja secara produktif. (Djasio Sanropie, dkk. 1989, h. 56).
  • Rumah yang sehat harus memenuhi kebutuhan physiologis, mencegah penularan penyakit, mencgah terjadinya kecelakaan (Winslow dan APHA, Djasio Sanropie, dkk. 1989, h. 11)
  • Rumah sehat bukan berarti rumah tersebut hatus besar dan penuh dengan kemewahan, tetapi rumah yang sehat adalah suatu rumah yang mempunyai dan memenuhi konsep kebersihan, kesehatan, dan keindahan (Taufik, 2000, h.3)
  • Rumah Sehat adalah juga merupakan sebagai sarana atau tempat berlindung dan bernaung serta tempat untuk beristirahat sehingga menumbuhkan kehidupan yang sempurna baik fisik, rohani maupun sosial budaya.  (Depkes RI, 2007)

SYARAT-SYARAT YANG HARUS DIMILIKI RUMAH SEHAT

Gambar Ilustrasi Rumah Sehat

Rumah adalah bangunan tempat berlindung dan beristirahat serta sebagai sarana pembinaan keluarga, maka idealnya rumah yang ditinggali adalah rumah sehat.  Persyaratan kesehatan perumahan adalah ketentuan teknis kesehatan yang wajib dipenuhi dalam rangka melindungi penghuni dan masyarakat yang bermukim di perumahan dan masyarakat sekitar dari bahaya atau gangguan kesehatan.

Persyaratan kesehatan perumahan yang meliputi persyaratan lingkungan perumahan dan pemukiman serta persyaratan rumah itu sendiri, sangat diperlukan karena pembangunan perumahan berpengaruh sangat besar terhadap peningkatan derajat kesehatan individu, keluarga dan masyrakat. Persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman menurut keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. 829/Menkes/SK/VII/1999 meliputi parameter sebagai berikut:

Lokasi Rumah
Tidak terletak pada daerah rawan bencana alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, tanah longsor, gelombang tsunami, daerah gempa dan sebagainya.
Tidak terletak pada daerah bekas tempat pembuangan akhir (TPA) sampah atau bekas tambang
Tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran seperti jalur pendaratan penerbangan.

Kualitas Udara
  • Kualitas udara di lingkungan perumahan harus bebas dari gangguan gas beracun dan memenuhi syarat baik mutu lingkungan. Parameter teknisnya sebagai berikut:
  • Gas H2S dan NH3 secara biologis tidak terdeteksi
  • Debu dengan diameter kurang dari 10 g maksimum 150 g/m3
  • Gas SO2 maksimum 0,10 ppm
  • Debu maksimum 350 mm3/m2 per hari

Kebisingan dan Getaran
  • Kebisingan dianjurkan 45 dB.A, maksimum 55 dB.A
  • Tingkat getaran maksimum 10 mm/detik

Kualitas Tanah di Daerah Perumahan dan Pemukiman
  • Kandungan timah hitam (Pb) maksimum 300 mg/kg
  • Kandungan Arsenik (As) total maksimum 100 mg/kg
  • Kandungan Cadmium (Cd) maksimum 20 mg/kg
  • Kandungan Benzo(a)pyrene maksimum 1mg/kg

Vektor Penyakit
  • Indeks lalat harus memenuhi syarat
  • Indeks jentik nyamuk dibawah 5%

Prasarana dan Sarana Lingkungan
  • Memiliki taman bermain untuk anak, sarana rekreasi keluarga dengan konstruksi yang aman dari kecelakaan.
  • Memiliki sarana drainase yang tidak menjadi tempat perindukan vektor penyakit
  • Memiliki sarana jalan lingkungan dengan ketentuan konstruksi jalan tidak mengganggu kesehatan, konstruksi trotoar tidak membahayakan pejalan kaki dan penyandang cacat, jembatan harus memiliki pagar pengaman, lampu penerangan jalan tidak menyilaukan mata.
  • Tersedia cukup air bersih sepanjang waktu dengan kualitas yang memenuhi persyaratan kesehatan
  • Pengelolaan pembuangan tinja dan limbah rumah tangga harus memenuhi syarat kesehatan
  • Memiliki akses terhadap sarana pelayanan kesehatan, komunikasi, tempat kerja, tempat hiburan, tempat pendidikan, kesenian dan lain sebagainya.
  • Pengaturan instalasi listrik harus menjamin keamanan penghuninya
  • Tempat pengelolaan makanan (TPM) harus menjamin tidak terjadi kontaminasi makanan yang dapat menimbulkan keracunan.

Penghijauan
Pepohonan untuk penghijauan lingkungan pemukiman merupakan pelindung dan juga berfungsi untuk kesejukan, keindahan dan kelestarian alam.  Secara umum rumah dikatakan sehat apabila memenuhi kriteria sebagai berikut (PPM & PL, 2002) :
  • Memenuhi kebutuhan fisiologis antara lain pencahayaan, penghawaan dan ruang gerak yang cukup, terhindar dari kebisingan yang mengganggu.
  • Memenuhi kebutuhan psikologis antara lain privacy yang cukup, komunikasi yang sehat antar anggota keluarga dan penghuni rumah.
  • Memenuhi persyaratan pencegahan penularan penyakit antar penghuni rumah dengan penyediaan air bersih, pengelolaan tinja dan limbah rumah tangga, bebas vektor penyakit dan tikus, kepadatan hunian yang tidak berlebihan, cukup sinar matahari pagi, terlindungnya makanan dan minuman dari pencemaran, disamping pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
  • Memenuhi persyaratan pencegahan terjadinya kecelakaan baik yang timbul karena keadaan luar maupun dalam rumah, antara lain persyaratan garis sempadan jalan, konstruksi yang tidak mudah roboh, tidak mudah terbakar, dan tidak cenderung membuat penghuninya jatuh tergelincir.

Resiko Kecelakaan
Rumah yang sehat harus dapat mencegah dan mengurangi resiko kecelakaan seperti terjatuh, keracunan dan kebakaran (APHA). Beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam kaitan dengan hal tersebut antara lain :
  • Membuat konstruksi rumah yang kokoh dan kuat
  • Bahan rumah terbuat dari bahan tahan api
  • Pertukaran udara dalam rumah baik sehingga terhindar dari bahaya racun dan gas
  • Lantai terbuat dari bahan yang tidak licin sehingga bahaya jatuh dan kecelakaan mekanis dapat terhindari.

Demikian tadi artikel Health & Sport Citra Property Land berjudul RUMAH SEHAT.  Smoga membantu Anda dalam mencari rumah sehat idaman.


CARI RUMAH SEHAT ?

Lihat dulu yuk  contoh Perumahan sehat ...

Segera hubungi Citra Property Land