Proses Membeli Rumah dari Developer yang Wajub Diketahui

proses-membeli-rumah-dari-developer-yang-wajib-diketahui
Ilustrasi Membeli Rumah dari Developer

CALON PEMBELI WAJIB TAHU PROSES MEMBELI RUMAH DARI DEVELOPER  

Membeli rumah dari developer / pengembang merupakan salah satu cara yang banyak digunakan orang untuk memiliki rumah.  Cara ini banyak ditempuh, terutama oleh emreka yang tinggal di kawasan perkotaan,  sebab harga tanah di perkotaan sudah sangat tinggi, sehingga menjadi tidak mudah jika membangun rumah sendiri.

Membeli rumah melalui developer akan memberikan banyak kemudahan, diantaranya :

  • Kawasan yang sudah jadi, artinya developer menyediakan lokasi perumahan yang tertata dan dilengkapi fasilitas umum serta khusus.
  • Tidak perlu repot mengurusi proses pembangunan rumah, dari membuat desain, menyusun RAB, hingga mengawasi pembangunan rumah.
  • Tersedianya fasilitas kerjasama KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dengan bank.


Namun calon pembeli rumah wajib tahu mengenai Tahapan Proses Membeli Rumah dari Developer.  

Beli Rumah Kok Cuma Dikasih Gambar !!

Pernah mendengar istilah “beli rumah dari developer itu beli gambar” ?  Istilah itu maksudnya adalah: saat kita membeli rumah di developer, rumahnya secara fisik belum ada.  Kita hanya tahu seperti apa rumah dan perumahan itu nantinya kalau sudah jadi, melalui gambar dan maket yang dibuat oleh developer.  Kenapa begitu ?  Sebab developer membutuhkan dana kucuran dari KPR untuk membangun rumah yang kita pesan.


Dan berikut ini proses yang lazim dilalui jika kita membeli rumah dari developer.

9 TAHAPAN PROSES MEMBELI RUMAH DARI DEVELOPER

Secara umum, proses pembelian rumah dari developer menggunakan skema KPR atergambar dari flowchart berikut ini:

 Flowchart Proses Membeli Rumah dari Developer

PENJELASAN SINGKAT MENGENAI PROSES MEMBELI RUMAH DARI DEVELOPER

Penjelasan singkat mengenai flowchart di atas adalah sebagai berikut :
Tahapan 1 Memilih Rumah dari Developer Terpercaya

Tahapan 2 Membayar Booking Fee untuk memesan rumah.

Tahapan 3 Mengajukan KPR dan mendapatkan persetujuan kredit dari bank. Tanpa KPR (Kredit Pemilikan Rumah), rumah tidak bisa mulai dibangun oleh developer. Jika pembelian dilakukan secara tunai, proses ini tidak diperlukan.

Tahapan 4 Menandatangani Perjanjian Jual Beli (PPJB) dengan developer. PPJB ini penting untuk dibaca karena didalamnya termuat klausul mengenai janji developer soal kapan rumah jadi, proses balik nama sertifikat dan lain- lain. Sampai disini status rumah masih PPJB.

Tahapan 5 Rumah selesai. Biasanya setelah 6 bulan s/d 1 tahun, tapi ada juga yang lebih dari 1 tahun, misalnya jika perumahan yang dikerjakan skala besar, dan unit yang dibangun banyak.  Setelah proses pembangunan rumah rampung, rumah siap ditempati.

Tahapan 6 Proses pemecahan sertifikat HGB developer yang dilakukan setelah rumah jadi. Pemecahan harus dilakukan terlebih dahulu supaya sertifikat bisa dibalik nama ke pembeli

Tahapan 7 Dilakukan Akta Jual Beli (AJB) dengan notaris.

Tahapan 8 Balik nama sertifikat HGB developer ke pembeli.

Tahapan 9 Meningkatkan  status menjadi Sertfikat Hak Milik (SHM)


Demikian artikel Proses Membeli Rumah dari Developer yang Wajib Diketahui, semoga artikel singkat ini membantu Anda.




Ingin mendapatkan informasi lebih jelas ? Langsun hubungi Citra Property Land