Ilustrasi Membeli Rumah dari Developer
|
CALON PEMBELI WAJIB TAHU PROSES MEMBELI RUMAH DARI DEVELOPER
Membeli rumah dari developer / pengembang merupakan
salah satu cara yang banyak digunakan orang untuk memiliki rumah. Cara ini banyak ditempuh, terutama oleh emreka yang tinggal di kawasan
perkotaan, sebab harga tanah di perkotaan sudah sangat tinggi, sehingga menjadi tidak mudah jika membangun rumah sendiri.
Membeli rumah melalui developer akan memberikan banyak
kemudahan, diantaranya :
- Kawasan yang sudah jadi, artinya developer menyediakan lokasi perumahan yang tertata dan dilengkapi fasilitas umum serta khusus.
- Tidak perlu repot mengurusi proses pembangunan rumah, dari membuat desain, menyusun RAB, hingga mengawasi pembangunan rumah.
- Tersedianya fasilitas kerjasama KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dengan bank.
Namun calon pembeli rumah wajib tahu mengenai Tahapan Proses Membeli Rumah dari Developer.
Beli Rumah Kok Cuma Dikasih Gambar !!
Pernah mendengar istilah “beli rumah dari developer
itu beli gambar” ? Istilah itu maksudnya
adalah: saat kita membeli rumah di developer, rumahnya secara fisik belum ada. Kita hanya tahu seperti apa rumah dan
perumahan itu nantinya kalau sudah jadi, melalui gambar dan maket yang dibuat oleh developer. Kenapa begitu ? Sebab developer membutuhkan
dana kucuran dari KPR untuk membangun rumah yang kita pesan.
Dan berikut ini proses yang lazim dilalui jika kita membeli rumah dari developer.
9 TAHAPAN PROSES MEMBELI RUMAH DARI DEVELOPER
Secara umum, proses pembelian rumah dari
developer menggunakan skema KPR atergambar dari flowchart berikut ini:
Flowchart Proses Membeli Rumah dari Developer
PENJELASAN SINGKAT MENGENAI PROSES MEMBELI RUMAH DARI DEVELOPER
Penjelasan singkat mengenai flowchart di atas adalah sebagai berikut :
Tahapan 1
Memilih Rumah dari Developer Terpercaya
Tahapan 2 Membayar Booking Fee
untuk memesan rumah.
Tahapan 3 Mengajukan KPR
dan mendapatkan persetujuan kredit dari bank. Tanpa KPR (Kredit Pemilikan
Rumah), rumah tidak bisa mulai dibangun oleh developer. Jika pembelian
dilakukan secara tunai, proses ini tidak diperlukan.
Tahapan 4 Menandatangani Perjanjian
Jual Beli (PPJB) dengan developer. PPJB ini penting untuk dibaca karena
didalamnya termuat klausul mengenai janji developer soal kapan rumah jadi,
proses balik nama sertifikat dan lain- lain. Sampai disini status rumah masih
PPJB.
Tahapan 5 Rumah selesai.
Biasanya setelah 6 bulan s/d 1 tahun, tapi ada juga yang lebih dari 1 tahun,
misalnya jika perumahan yang dikerjakan skala besar, dan unit yang dibangun
banyak. Setelah proses pembangunan rumah
rampung, rumah siap ditempati.
Tahapan 6 Proses pemecahan
sertifikat HGB developer yang dilakukan setelah rumah jadi. Pemecahan harus
dilakukan terlebih dahulu supaya sertifikat bisa dibalik nama ke pembeli
Tahapan 7 Dilakukan Akta Jual
Beli (AJB) dengan notaris.
Tahapan 8 Balik nama sertifikat
HGB developer ke pembeli.
Tahapan 9 Meningkatkan
status menjadi Sertfikat Hak Milik (SHM)
Demikian artikel Proses Membeli Rumah dari Developer yang Wajib Diketahui, semoga artikel singkat ini membantu
Anda.
Baca juga : Berinvestasi Cerdas Dengan Membeli Property